Apakah Polisi Boleh Menembakkan Gas Air Mata di Area Kampus? Cek Hukumnya
Pelajari aturan penggunaan gas air mata oleh polisi di kampus, kapan boleh digunakan, dan hak mahasiswa saat demonstrasi berlangsung.
TRIBUNLOMBOK.COM - Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian sering menjadi sorotan, terutama ketika terjadi di area kampus.
Mengutip hukumonline, penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 sebagai salah satu bentuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Tujuan Penggunaan Kekuatan oleh Polisi
- Penggunaan kekuatan, termasuk gas air mata, bertujuan untuk:
- Mencegah atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang melawan hukum.
- Menghalangi pelaku kejahatan yang berpotensi melarikan diri atau membahayakan anggota Polri dan masyarakat.
- Melindungi diri, masyarakat, atau harta benda dari ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.
- Menjaga kehormatan kesusilaan dari serangan yang melawan hak atau mengancam nyawa.
Tahapan Penggunaan Kekuatan
Polisi diharuskan mengikuti tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkat ancaman:
- Kekuatan pencegahan (deterrent).
- Perintah lisan.
- Kendali tangan kosong lunak.
- Kendali tangan kosong keras.
- Kendali senjata tumpul atau senjata kimia, termasuk gas air mata.
- Kendali dengan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan yang mengancam jiwa.
- Gas air mata termasuk pada tahap 5, digunakan terhadap tindakan agresif, misalnya ketika ada serangan terhadap anggota polisi, masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan.
Prinsip Penggunaan Gas Air Mata

Penggunaan gas air mata harus mematuhi prinsip-prinsip:
- Legalitas: sesuai hukum yang berlaku.
- Nesesitas: hanya digunakan bila diperlukan dan tidak ada alternatif lain.
- Proporsionalitas: seimbang dengan tingkat ancaman, tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
- Kewajiban umum: untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik.
- Preventif: lebih mengutamakan pencegahan.
- Masuk akal (reasonable): diambil secara logis sesuai situasi dan risiko.
Baca juga: Viral Video Polisi Semprot Gas Air Mata ke Kampus Unpas dan Unisba, Mahasiswa Panik
Hukum Polisi Masuk ke Kampus
Fungsi kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri bertugas dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Polri juga berwenang melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat sesuai kebutuhan (Pasal 14 ayat 1 huruf a UU 2/2002).
Terkait aksi demonstrasi di kampus, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan:
Demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum (Pasal 9 ayat 1 huruf a).
Setiap aksi demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan, kecuali kegiatan ilmiah atau keagamaan di dalam kampus (Pasal 10 ayat 1 dan 4).
Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penyelenggara, mempersiapkan pengamanan lokasi dan rute (Pasal 13 ayat 1-3).
Dengan demikian, tidak ada larangan bagi Polri untuk masuk ke kampus jika terjadi aksi demonstrasi yang berpotensi ricuh atau ada konflik antar mahasiswa. Namun, masuknya polisi tetap harus mengutamakan keselamatan, proporsionalitas, dan komunikasi dengan pihak kampus
Apakah Boleh Digunakan di Kampus?
Secara teori, polisi hanya boleh menggunakan gas air mata ketika ada tindakan agresif yang mengancam keselamatan atau harta benda.
Jika mahasiswa atau warga kampus melakukan demonstrasi damai tanpa ancaman agresi, penggunaan gas air mata tidak dibenarkan, karena prinsip nesesitas dan proporsionalitas dilanggar.
Efek gas air mata dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi anak muda atau orang dengan gangguan pernapasan.
Oleh karena itu, banyak ahli hukum menekankan bahwa gas air mata harus menjadi upaya terakhir, digunakan hanya ketika situasi benar-benar tidak terhindarkan.
Aparat boleh menembakkan gas air mata di area kampus hanya jika ada ancaman agresif serius, sesuai dengan Perkapolri 1/2009 dan prinsip-prinsip kepolisian.
Untuk demonstrasi damai atau gangguan ringan, penggunaan gas air mata tidak sesuai hukum dan etika kepolisian, sehingga tindakan ini sebaiknya dihindari demi keselamatan dan hak warga kampus.
Detik-detik Aparat Tembak Gas Air Mata & Peluru Karet saat Demo Ricuh di Kampus Unpas-Unisba
Beredar video di media sosial yang menarasikan aparat melakukan penyerangan masuk ke kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba).
Aparat disebut menembakkan gas air mata dan peluru karet sampai ke halaman kampus.
Sejumlah mahasiswa disebut mengalami luka-luka hingga sesak napas.
Rekaman itu turut diunggah pegiat media sosial Ferry Irwandi melalui Instagramnya.
Baca: Prabowo Berikan Rumah Gratis untuk Keluarga Affan Kurniawan, Menteri Maruarar Serahkan Kunci
Terlihat dari rekaman kamera pengawas, aparat berseragap lengkap melakukan penyisiran hingga memasuki kedua kampus tersebut.
Bahkan terlihat aparat TNI bersama kendaraan rantis dijalankan di sekitaran kampus.
Di video berbeda, mahasiswa berlarian ke dalam ruangan untuk menghindari gas air mata.
Disebutkan, aparat menembakkan gas air mata hingga peluru karet.
Para mahasiswa pun bertariak agar tidak ditembaki karena merupakan area kampus.
Baca: Rekaman CCTV TNI-Polri Disebut Geruduk UNISBA & UNPAS, Tembak Gas Air Mata dan Peluru Karet
"Woi kampus woi. Unpas ini woi. Kampus Unpas woi, kampus Unpas," kata seorang mahasiswa.
Sementara diketahui Kampus Unisba dan Unpas merupakan dijadikan tempat para demonstran mendapat pertolongan pertama.
Dikutip dari TribunJabar, puluhan pendemo di Gedung DPRD pada Senin (1/9) dibawa ke Kampus Unisba menggunakan ambulans.
Pendemo disebut mengalami sesak napas hingga luka-luka.
Berdasarkan data yang dicatat pihak Unisba hingga pukul 19.00 WIB, total ada 26 pendemo yang diboyong ke Kampus Unisba.
Mereka terdiri atas sembilan masyarakat umum dan 17 mahasiswa.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berwajib belum memberikan respons terkait aparat yang disebut menyisir hingga kampus itu.
(TribunLombok/ TribunVideo/ TribunJabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.