Update Kasus Kematian Affan Kurniawan: 2 Polisi Disidang Etik Pelanggaran Berat, 5 Lainnya Sedang
Sidang etik kategori berat dan sedang 7 anggota Brimob digelar terpisah terhadap kasus kematian Affan Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM - Tujuh anggota Brimob Polri diduga melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan akan disidang pelanggaran kode etik.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap peristiwa pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat terkait penanganan aksi unjuk rasa.
Adapun tujuh polisi yang diduga terlibat antara lain Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik akan digelar berdasarkan kategori pelanggarannya.
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik kategori berat karena ditemukan indikasi unsur pidana.
Baca juga: Ratusan Ojol di NTB Gelar Aksi Damai di Polda NTB, Minta Polisi Transparan Usut Kasus Affan
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (1/9/2025).
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan disidang dengan kategori pelanggaran sedang.
Sidang etik kepolisian kategori berat Kosmas dan Rohmat digelar terpisah.
"pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," terangnya.
Dia menjelaskan sidang akan dilaksanakan dengan membeberkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran etik berikut penetapan sanksinya.
Agus menyebut penentuan kategori pelanggaran setelah tim akreditor melaksanakan pemeriksaan.
"semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan sidang etik akan melibatkan pihak dari eksternal seperti Kompolnas hingga Komnas HAM.
Sementara dari internal meliputi Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta Div Propam Polri.
Jalannya Pemeriksaan
Penampakan Terkini Gedung DPRD NTB Usai Dibakar Massa Aksi |
![]() |
---|
TNI-Polri dan Ojol di Lombok Tengah Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib Untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Update Kondisi Gedung DPRD Dibakar Pendemo, Kondisi Rusak Parah hingga Perangkat Elektronik Dijarah |
![]() |
---|
Ratusan Ojol di NTB Gelar Aksi Damai di Polda NTB, Minta Polisi Transparan Usut Kasus Affan |
![]() |
---|
Catat, Ini Janji Prabowo ke Keluarga Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.