Update Kasus Kematian Affan Kurniawan: 2 Polisi Disidang Etik Pelanggaran Berat, 5 Lainnya Sedang

Sidang etik kategori berat dan sedang 7 anggota Brimob digelar terpisah terhadap kasus kematian Affan Kurniawan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KERUSUHAN MAKO BRIMOB - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pengusutan kasus penabrakan oleh mobil rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Sidang etik kategori berat dan sedang 7 anggota Brimob digelar terpisah terhadap kasus kematian Affan Kurniawan, Ojol yang meninggal dilindas mobil polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tujuh anggota Brimob Polri diduga melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan akan disidang pelanggaran kode etik.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap peristiwa pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat terkait penanganan aksi unjuk rasa.

Adapun tujuh polisi yang diduga terlibat antara lain Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian pelanggar kategori sedang Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik akan digelar berdasarkan kategori pelanggarannya. 

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik kategori berat karena ditemukan indikasi unsur pidana.

Baca juga: Ratusan Ojol di NTB Gelar Aksi Damai di Polda NTB, Minta Polisi Transparan Usut Kasus Affan

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya,  seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (1/9/2025).

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan disidang dengan kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik kepolisian kategori berat Kosmas dan Rohmat digelar terpisah. 

"pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," terangnya.

Dia menjelaskan sidang akan dilaksanakan dengan membeberkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran etik berikut penetapan sanksinya.

Agus menyebut penentuan kategori pelanggaran setelah tim akreditor melaksanakan pemeriksaan. 

"semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.

Jenderal bintang satu ini memastikan sidang etik akan melibatkan pihak dari eksternal seperti Kompolnas hingga Komnas HAM.

Sementara dari internal meliputi Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta Div Propam Polri.

Jalannya Pemeriksaan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved