Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram
Pasca Pembakaran Gedung DPRD, Pegawai Pemprov NTB Dilarang Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas
Pemprov NTB mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan seragam dan kendaraan dinas, pasca kericuhan di Gedung DPRD NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan seragam dan kendaraan dinas, pasca kericuhan di Gedung DPRD NTB.
Dalam surat edaran bernomor: 400.14.1/466/SEK.17/2025, demi menjaga keamanan dan keselamatan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, dihimbau agar tidak menggunakan pakaian dinas dan kendaraan dinas.
"Namun menggunakan pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas," tulis surat edaran yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah, Lalu Moh. Faozal.
Himbauan untuk tidak menggunakan pakaian dinas tersebut berlaku mulai Senin, 1 September hingga Jumat, 5 September 2025.
Menanggapi surat edaran tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, ini dilakukan agar para pegawai merasa tenang dalam bekerja ditengah situasi dan kondisi daerah yang belum stabil.
"Himbauan biasa saja, supaya pegawai kita lebih rileks, kalau memakai pakaian dinas nanti merasa pejabat. Kalau tidak pakaian dinas suasan lebih santai," kata Iqbal.
Iqbal sebelumnya mengumpulkan mahasiswa dan seluruh eleme masyarakat, tujuannya untuk ikut bersama-sama menjaga kondusifitas daerah pasca insiden pembakaran gedung DPRD NTB.
Iqbal juga menepis pernyataan mahasiswa yang mengatakan menolak permintaan aksi damai tersebut, sebaliknya ia mengatakan semua sepakat untuk menggelar aksi tanpa anarkisme.
"Semua sepakat, ini ingin terjadi secara damai, cuma di antara teman-teman ada yang meminta dekalarasi tertulis ada yang tidak tapi semua komitmennya sama," kata Iqbal.
Dengan adanya pertemuan tersebut, Iqbal berharap seluruh lapisan masyarakat bisa meredam potensi keributan yang dapat mengakibatkan instabilitas di daerah.
| 6 Tersangka Kasus Perusakan Gedung Mapolda NTB Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
|
|---|
| 20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
|
|---|
| Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah |
|
|---|
| 6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.