Minggu, 7 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Rakernas KAI 2026

Implementasi KUHAP Baru Jadi Sorotan Rakernas KAI 2026 di NTB

Implementasi KUHAP baru menjadi fokus diskusi Rakernas KAI 2026 dengan sorotan utama pada penguatan HAM.

Tayang:
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Istimewa
DISKUSI KUHAP BARU - Wakil Menteri Hukum RI, jajaran penegak hukum, akademisi, dan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengikuti diskusi publik tentang implementasi dan hambatan pelaksanaan KUHAP baru di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat (5/6/2026) malam. 

"KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan. Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim," katanya.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

"Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.

"Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Kemudian soal definisi "diperiksa" juga menjadi persoalan penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum.

"Kemudian persoalan lainnya yang dimaksud 'diperiksa' itu apa? Kapan hakim dinyatakan mulai diperiksa sejak hakim menanyakan identitas," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

"Kemudian penggunaan hukum materiil harus diperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Itu penting," ujarnya.

Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

"Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah," katanya.

Dari sisi perlindungan korban, Ketua LPSK Achmadi menilai KUHAP baru memberikan penguatan yang signifikan terhadap hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

"Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting," katanya.

Menurutnya, KUHAP baru memperluas pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban serta memperkuat mandat lembaga yang terlibat dalam proses perlindungan.

Sementara itu, Brigjen Pol Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Polri menilai KUHAP baru tidak hanya mengubah mekanisme penyidikan, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved