Rakernas KAI 2026
Implementasi KUHAP Baru Jadi Sorotan Rakernas KAI 2026 di NTB
Implementasi KUHAP baru menjadi fokus diskusi Rakernas KAI 2026 dengan sorotan utama pada penguatan HAM.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Implementasi KUHAP baru menjadi fokus diskusi Rakernas KAI 2026 dengan sorotan utama pada penguatan HAM.
- Penegak hukum, akademisi, dan advokat sepakat keberhasilan KUHAP baru bergantung pada perubahan budaya kerja serta kesiapan seluruh institusi hukum.
TRIBUNLOMBOK, MATARAM - Wakil Menteri Hukum RI, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan crime control model menuju due process model yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema "Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP" yang menjadi bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat (5/6/2026) malam.
Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas tantangan penerapan KUHAP baru di lapangan.
Menurut Prof Eddy, prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Ada dua prinsip dalam due process model yang pertama harus dipastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu oleh kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM. Juga menjamin anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas hingga ibu hamil dan orang sakit," paparnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.
"Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM," ujarnya.
Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP bukan pekerjaan mudah karena hukum acara pidana selama ini sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.
"Membuat KUHAP tidak mudah. Landasan hukum acara pidana untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Namun hukum acara pidana selalu dibuat dalam doktrin gak negara untuk memprotes, menuntut, membawa konsekuensi KUHAP disusun berdasarkan sudut pandang APH," katanya.
Dalam KUHAP baru, kata Prof Eddy, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas.
"Fungsi dan tugas Advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Oleh karena itu kita mencantumkan dalam KUHAP ada asas diferensiasi fungsional yang menekan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pengadilan pada hakim dan Advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum dan mendudukkan perkara pidana secara professional dan proporsional," jelasnya.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Advokat KAI Diberi Peningkatan Pemahaman
Ia juga menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara.
"APH punya kedudukan sederajat tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH," ujar dia.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyoroti tantangan masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/DISKUSI-KUHAP-BARU.jpg)