Rakernas KAI 2026
Implementasi KUHAP Baru Jadi Sorotan Rakernas KAI 2026 di NTB
Implementasi KUHAP baru menjadi fokus diskusi Rakernas KAI 2026 dengan sorotan utama pada penguatan HAM.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
"Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik," ujarnya.
Menurut Veris, perubahan tersebut harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia," katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.
"Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
"Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara," ujarnya.
Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.
"Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM," katanya.
Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.
"KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM," katanya
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/DISKUSI-KUHAP-BARU.jpg)