Minggu, 7 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Rakernas KAI 2026

Implementasi KUHAP Baru Jadi Sorotan Rakernas KAI 2026 di NTB

Implementasi KUHAP baru menjadi fokus diskusi Rakernas KAI 2026 dengan sorotan utama pada penguatan HAM.

Tayang:
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Istimewa
DISKUSI KUHAP BARU - Wakil Menteri Hukum RI, jajaran penegak hukum, akademisi, dan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengikuti diskusi publik tentang implementasi dan hambatan pelaksanaan KUHAP baru di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat (5/6/2026) malam. 

"Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik," ujarnya.

Menurut Veris, perubahan tersebut harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia," katanya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.

"Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

"Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara," ujarnya.

Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.

"Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM," katanya.

Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.

"KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM," katanya

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved