Selasa, 2 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

2.213 SPPG Masih Dalam Status Suspend

2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/Rozi Anwar
SPPG SUSPEND - Pengendara melintas di depan SPPG yang ditutup karena kasus keracunan 51 penerima manfaat di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, NTB, Senin (11/5/2026). 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG. 

Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesui budget belanja bahan baku yaitu 8000 dan 10.000; sengaja me-mark up harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesui juknis.

SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend. 

Demikian juga bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki suplier kurang dari 15.

Jumlah SPPG yang di-suspend, kata Nanik, bisa jadi akan bertambah lagi. 

Sebab, saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil, Busui, dan Balita). 

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tutup Nanik. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved