Selasa, 2 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

2.213 SPPG Masih Dalam Status Suspend

2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/Rozi Anwar
SPPG SUSPEND - Pengendara melintas di depan SPPG yang ditutup karena kasus keracunan 51 penerima manfaat di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, NTB, Senin (11/5/2026). 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG. 

Ringkasan Berita:
  • 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.
  • Setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di berbagai wilayah di Indonesia masih berstatus suspend atau ditutup sementara.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (31/5/2026) dikutip dari laman resmi BGN. 

Di Wilayah I, meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG yang masih di-suspend. 

Sebanyak 10 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. 

Sementara itu sebanyak 610 SPPG yang semula di-suspend sudah beroperasi kembali. Maka, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah di-suspend.

Di Wilayah II, meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG yang masih di-suspend. 

Baca juga: Respons Kasus di Lombok Timur, BGN Tegaskan Pengajuan-Verifikasi SPPG Tidak Dipungut Biaya

Sebanyak 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. 

Adapun 1.800 SPPG yang semula sudah di-suspend, kini telah beroperasi kembali. "Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.

Sedangkan di Wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dari 4.646 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 399 SPPG yang masih di-suspend. 

Sebanyak 25 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 SPPG di-suspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi. 

Sementara itu, sebanyak 3.559 SPPG yang semula sudah di-suspend, kini telah beroperasi kembali. Karena itu, dari Wilayah III, total sebanyak 3.959 SPPG telah di-suspend.

Dari data semua Wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. 

Dari jumlah total yang pernah di-suspend itu, 5.659 SPPG sudah dilepas sudpend-nya, atau sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan. 

Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.

Penyebab Suspend SPPG

Setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved