Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 di NTB Soroti Ancaman Terhadap Jurnalis hingga Potensi PHK
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 di NTB diwarnai aksi jurnalis yang menyoroti ancaman terhadap pers, baik fisik maupun digital.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Ringkasan Berita:
- Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 di NTB diwarnai aksi jurnalis yang menyoroti ancaman terhadap pers, baik fisik maupun digital.
- Tercatat kasus kekerasan terhadap jurnalis serta meningkatnya risiko PHK dan tekanan kerja di industri media.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Momentum Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) tahun 2026, gabungan jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) merayakan dengan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (5/5/2026).
Puluhan jurnalis tersebut datang dengan membawa poster berbagai tulisan yang menggambarkan kondisi pers pada hari ini, mulai dari ancaman terhadap karya yang dihasilkan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) NTB, Haris Mathul, menyampaikan bahwa saat ini ancaman pers tidak hanya berupa ancaman fisik, tetapi juga secara digital seperti doxing dan ancaman ke media online secara langsung.
"Perlu kita waspadai di tahun 2026 ini tidak hanya semata kekerasan fisik, tetapi intimidasi digital, karena yang perlu kita waspadai sekarang ruang jurnalistik kita bukan hanya konvensional, tetapi juga ruang digital," kata Haris.
Tahun 2025, kata Haris, terdapat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB menjadi sirine di tahun 2026 untuk tetap diwaspadai. Dengan kondisi seperti ini, ia meminta agar semua media online memperkuat sistem keamanan media masing-masing.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram ini juga menyoroti terkait dengan ancaman PHK, di tengah beban kerja jurnalis yang berat, ancaman ini terus mengintai.
"Kita harus meyakinkan perusahaan kita masing-masing lewat organisasi perusahaan maupun organisasi profesi bahwa kesejahteraan itu wajib, upah minimum wajib, tunjangan itu wajib bagi jurnalis," jelasnya.
Menurut Haris yang juga Pemimpin Redaksi NTB Satu ini, mengatakan upah yang layak bagi jurnalis bisa memicu kualitas kinerja. Karena mereka akan bekerja lebih tenang dan bisa menghasilkan karya yang berkualitas.
"Jangan sampai mereka mengalami gaji tidak dibayar, gaji dibayar cicil, tetapi di satu sisi ada tuntutan untuk berkarya maksimal, menghadapi risiko di lapangan," ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliludin, juga menyampaikan hal yang sama, bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi saat ini.
"Kita berharap kasus-kasus ini bisa cepat tuntas, seperti yang saat ini terjadi di Lombok Tengah," kata Iklil.
Iklil juga meminta perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan terhadap jurnalis, di tengah tekanan untuk bekerja maksimal.
| AJI Indonesia Desak Penghentian Praktik Sensor dan Swasensor Media |
|
|---|
| Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritme Digital |
|
|---|
| HRWG-AJI: Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Tengah Mengancam HAM dan Hak Publik Atas Informasi |
|
|---|
| AJI Mencatat Kekerasan Jurnalis dan Intervensi Ruang Redaksi Meningkat di 2025 |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Puluhan-jurnalis-dari-berbagai-media-di-NTB-sedang-merayakan-Hari-Kebebasan-Pers.jpg)