Polemik Dana Pokir DPRD NTB
3 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Gratifikasi Segera Disidang
Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram.
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram menampilkan register perkara ketiganya dengan nomor berbeda.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) tersangka kasus gratifikasi akan segera diadili.
Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al-Rasyid membenarkan terkait pelimpahan berkas para tersangka tersebut.
"Sudah dilimpahkan berkasnya," kata Harun kepada TribunLombok.com, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Dana Siluman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram menampilkan register perkara ketiganya dengan nomor berbeda.
Hamdan Kasim tercatat dalam register perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Indra Jaya Usman teregister dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
M. Nashib Ikroman teregister dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Dalam laman SIPP juga dicantumkan sejumlah barang bukti, termasuk daftar para penerima suap yang juga mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Adapun 13 legislator penerima suap tersebut adalah Wahyu Apriawan Riski dengan nominal Rp150 juta, Marga Harun sebesar Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta.
Lalu Irwansyah melalui sopirnya, Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Tertera juga beberapa dokumen sebagai barang bukti termasuk surat edaran Gubernur tentang pergeseran anggaran tahun 2025 yang dilakukan sebanyak tiga kali Pada 06 Januari 2025, 7 Maret 2025 dan pada 9 Mei 2025.
Turut menjadi barang bukti salinan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp tentang pengisian daftar "By Name By Address" (BNBA) beserta tanda tangan saksi Abdul Rahim.
Kuitansi Nomor 005 yang melampirkan keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp200 juta kepada penerima bernama Habib.
Dalam penjelasan item barang bukti terakhir tersebut, menampilkan nominal sebesar Rp76 miliar yang berasal dari Dr. Nursalim.
(*)
kasus gratifikasi
Nusa Tenggara Barat (NTB)
DPRD NTB
Kejati NTB
Polemik Dana Pokir
dana pokir DPRD NTB
Multiangle
| Pemberhentian Sementara 3 Anggota DPRD NTB Terlibat Kasus Korupsi Bergulir di Kemendagri |
|
|---|
| Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa |
|
|---|
| Pengacara IJU Soroti Penerapan Pasal Suap di Kasus Dana Siluman |
|
|---|
| Nurhidayah Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi 'Dana Siluman' yang Menyeret IJU |
|
|---|
| Istri Tersangka IJU Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/hamdan_kasim_kasus_dana_siluman_3030577jpg.jpg)