Sabtu, 13 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Polemik Dana Pokir DPRD NTB

3 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Gratifikasi Segera Disidang

Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TERSANGKA KASUS - Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman, Senin (24/11/2025). Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram menampilkan register perkara ketiganya dengan nomor berbeda.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) tersangka kasus gratifikasi akan segera diadili. 

Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram. 

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al-Rasyid membenarkan terkait pelimpahan berkas para tersangka tersebut. 

"Sudah dilimpahkan berkasnya," kata Harun kepada TribunLombok.com, Jumat (13/2/2026). 

Baca juga: Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Dana Siluman

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram menampilkan register perkara ketiganya dengan nomor berbeda.

Hamdan Kasim tercatat dalam register perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. 

Indra Jaya Usman teregister dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

M. Nashib Ikroman teregister dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Dalam laman SIPP juga dicantumkan sejumlah barang bukti, termasuk daftar para penerima suap yang juga mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB. 

Adapun 13 legislator penerima suap tersebut adalah Wahyu Apriawan Riski dengan nominal Rp150 juta, Marga Harun sebesar Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta.

Lalu Irwansyah melalui sopirnya, Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.

Tertera juga beberapa dokumen sebagai barang bukti termasuk surat edaran Gubernur tentang pergeseran anggaran tahun 2025 yang dilakukan sebanyak tiga kali Pada 06 Januari 2025, 7 Maret 2025 dan pada 9 Mei 2025.

Turut menjadi barang bukti salinan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp tentang pengisian daftar "By Name By Address" (BNBA) beserta tanda tangan saksi Abdul Rahim.

Kuitansi Nomor 005 yang melampirkan keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp200 juta kepada penerima bernama Habib.

Dalam penjelasan item barang bukti terakhir tersebut, menampilkan nominal sebesar Rp76 miliar yang berasal dari Dr. Nursalim. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved