NTB
Nurhidayah Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi 'Dana Siluman' yang Menyeret IJU
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Nurhidayah yang merupakan istri Indra Jaya Usman (IJU), tersangka kasus dana siluman DPRD NTB, mengaku tidak terlibat.
- Nurhidayah secara tegas mengaku tidak tahu menahu terkait sumber dan aliran dana.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Istri Indra Jaya Usman, Nurhidayah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana siluman anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said membenarkan terkait pemeriksaan Nurhidayah.
"Iya (diperiksa) masih terkait dengan tersangka, untuk melengkapi berkasnya," kata Zulkifli, Selasa (2/12/2025).
Zulkifli enggan memberikan tanggapan terkait peran Nurhidayah.
"Nanti saja," pungkasnya.
Baca juga: Istri Tersangka IJU Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD
Nurhidayah Tidak Terkait dengan Tindakan IJU
Kuasa hukum Nurhidayah Abdul Majid membantah keterlibatan Nurhidayah yang merupakan istri Indra Jaya Usman (IJU), tersangka kasus dana siluman DPRD NTB.
Adapun pemeriksaan Nurhidayah untuk melengkapi keterangan yang pernah disampaikan pada bulan Oktober 2025 saat pemeriksaan pertama.
"Memperkuat keterangan yang pernah disampaikan dulu saat pemeriksaan pertama," kata Majid dalam kesempatan terpisah.
Nurhidayah yang merupakan eks Ketua DPRD Lombok Barat itu hanya ditanya terkait apakah kenal atau tidak dengan tersangka lain yakni Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman.
"Hanya itu, ada satu pertanyaan. Buk Dayah diperiksa hanya 15 menit kita lama menunggu," kata Majid.
Saat pemeriksaan pertama, Nurhidayah diperiksa terkait aliran dana yang disebut sebagai dana siluman dalam kasus gratifikasi ini.
Nurhidayah secara tegas mengaku tidak tahu menahu terkait sumber dan aliran dana.
"Apa keputusan Pak IJU murni keputusan sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan Buk Dayah," kata Majid.
Nurhidayah dalam kasus ini berstatus sebagai saksi atas tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman.
Ketiga tersangka, yang juga anggota DPRD NTB diduga memberikan gratifikasi kepada 15 anggota dewan lainnya terkait dana Pokir.
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.
Kemudian Hamdan Kasim merupakan politisi Golkar yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-KORUPSI-DPRD-32.jpg)