NTB

Pengacara IJU Soroti Penerapan Pasal Suap di Kasus Dana Siluman

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENETAPAN TERSANGKA - Anggota DPRD NTB inisial IJU dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dana Pokir 'siluman', Kamis, (20/11/2025). Pihak IJU mengajukan praperadilan terhadap Kejati NTB tentang sah tidaknya penetapan IJU sebagai tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Pihaknya IJU mengajukan praperadilan terhadap Kejati NTB tentang sah tidaknya penetapan IJU sebagai tersangka.
  • Dalam kasus yang menjerat IJU itu, Kejati NTB menerapkan pasal 5 UU Tipikor.
  •  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kuasa Hukum tersangka kasus dana siluman DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) Irpan Suriadiata menyoroti penerapan pasal terhadap kliennya.

"Di mana-mana kan teman-teman wartawan mendapatkan informasi bahwa perkara ini adalah perkara gratifikasi. Iya enggak? Tapi pasal yang digunakan bukan pasal gratifikasi, melainkan pasal suap,” ucap Irpan setelah dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Atas hal ini, pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kejati NTB tentang sah tidaknya penetapan IJU sebagai tersangka.

Irpan menegaskan, perbedaan antara kedua pasal ini sangat krusial.

Menurutnya, apabila dituduhkan dengan pasal gratifikasi, maka secara hukum hanya penerima yang bisa ditetapkan tersangka, dan tidak bisa pemberi.

Baca juga: Respons Ketua DPRD NTB Usai 2 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dana Siluman

Dia mengungkap bahwa pasal gratifikasi melarang PNS/penyelenggara negara menerima pemberian dari orang lain.

Sementara dalam kasus suap, baik penerima maupun pemberi bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya ini yang saya bilang, kenapa dia harus dikabulkan. Karena pasal yang beredar adalah gratifikasi tetapi yang ditetapkan tersangka ini adalah pemberi. Kalau pemberi ini wajib tidak boleh ditetapkan tersangka kalau gratifikasi,” jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat kliennya itu, Kejati NTB menerapkan pasal 5 UU Tipikor.

"Sekarang ini kan hanya pemberi yang ditahan, yang dijadikan tersangka. Sebenarnya yang harus didahulukan itu adalah penerima. Tidak bisa pemberi. Apalagi kalau sudah di mana-mana panggilannya juga kan pakai gratifikasi,” ungkapnya.

Hal itu menjadi salah satu alasan praperadilan karena penetapan tersangka terhadap pemberi dianggap bermasalah jika konteksnya adalah gratifikasi.

Irpan juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan Pasal 5 yang menurutnya bersifat saling mengikat yakni ada pemberi, ada penerima.

"Kalau dia pakai pasal 5, itu artinya pasal suap. Pasal 5 itu ada ayat 1, ada ayat 2, kan? Nah, sekarang Kejaksaan ini baru pakai hanya ayat satunya, ayat duanya belum dia baca ini. Dia tidak boleh diterapkan hanya satu pasalnya. Dia harus dua-duanya dipakai, ya, karena bersifat bilateral ini kalau pasal 5,” ungkapnya.

Irpan berpendapat bahwa pihak yang seharusnya menjadi penerima juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa penerimanya? Penerimanya adalah orang yang bawa uang ke Kejaksaan itu, itulah penerimanya. Maka itu harus ditetapkan tersangka juga,” pungkasnya.

IJU diduga memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota dewan lainnya terkait dana Pokir.

Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Dalam kasus ini, juga ditetapkan tersangka lain yang juga anggota DPRD NTB yakni Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman.

(*)