Curi Kipas Angin di Masjid, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap
Polresta Mataram menangkap pria berinisial AKA karena mencuri kipas angin dan kursi di Masjid Darul Fakhur.
Ringkasan Berita:Polresta Mataram menangkap pria berinisial AKA karena mencuri kipas angin dan kursi di Masjid Darul Fakhur.Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP baru setelah polisi mengamankan barang bukti berupa kipas angin, speaker, hingga sepeda dari hasil pengembangan kasus.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial AKA (25), warga Kabupaten Lombok Timur, ditanngkap Tm Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian peralatan milik Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampena, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat 16 Januari pukul 05.00 WITA. Saat itu, terduga masuk ke dalam masjid dan mengambil beberapa barang inventaris.
“Terduga mengambil dua unit kipas angin dan satu buah kursi lipat yang berada di dalam masjid,” jelas Dharma dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Berbekal laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti hasil curian,” tambah AKP I Made Dharma.
Tak berhenti di satu lokasi, dari hasil pengembangan penyelidikan, terduga diketahui tidak hanya beraksi di satu masjid. Ia mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid lain di sekitar lokasi kejadian.
“Terduga mengaku juga mencuri kipas angin dan speaker di beberapa masjid lainnya, serta mengambil satu unit sepeda dayung di sebuah rumah pada kompleks perumahan di sekitar TKP,” ungkapnya.
Baca juga: Komplotan Pelaku Pencurian di Mataram Ditangkap Polda NTB
Atas perbuatannya, terduga AKA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah kami amankan,” pungkas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau pengurus tempat ibadah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-DI-MASJID-FAKHUR-2026.jpg)