KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan
Petugas KUA tidak akan menghadiri prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan.
Editor:
Sirtupillaili
Zulva Salsabilla
PELAYANAN - Sejumlah petugas tengah berada di ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram, Rabu (8/10/2025).
Setiap calon pengantin wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama pendaftaran nikah.
“Persyaratan itu meliputi surat pengantar dari kelurahan seperti model N1, N2, N3, dan N4, kemudian KTP calon pengantin dan orang tua, kartu keluarga, serta foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak tiga lembar," katanya.
Pihaknya juga mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti bimbingan pra-nikah (Bimwin) yang merupakan ketentuan dari Kementerian Agama.
Program ini, kata H. Muzaki, bertujuan memberikan bekal ilmu dan kesiapan mental sebelum mengarungi kehidupan rumah tangga.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Cuaca Mataram Besok Kamis 9 Oktober 2025: Prakiraan Hujan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsuan Tiket Kendaraan MotoGP Mandalika 2025 Raup Untung Belasan Juta |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan RS Unram Diduga Curi Bed Pasien hingga Dokumen Rekam Medis |
![]() |
---|
Polresta Mataram Tangkap Terduga Pelaku Pemalsuan Stiker Kendaraan MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Sekda Kota Mataram Pastikan Mutasi Pejabat Tak Goyahkan Kinerja dan Target OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.