KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan

Petugas KUA tidak akan menghadiri prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan. 

Editor: Sirtupillaili
Zulva Salsabilla
PELAYANAN - Sejumlah petugas tengah berada di ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram, Rabu (8/10/2025). 

Setiap calon pengantin wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama pendaftaran nikah.

“Persyaratan itu meliputi surat pengantar dari kelurahan seperti model N1, N2, N3, dan N4, kemudian KTP calon pengantin dan orang tua, kartu keluarga, serta foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak tiga lembar," katanya.

Pihaknya juga mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti bimbingan pra-nikah (Bimwin) yang merupakan ketentuan dari Kementerian Agama.

Program ini, kata H. Muzaki, bertujuan memberikan bekal ilmu dan kesiapan mental sebelum mengarungi kehidupan rumah tangga. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved