Kriminal Mataram
Curi Motor Mahasiswa di Kos Pagutan, Pria Asal Labuapi Lombok Barat Diringkus Polisi
Pria berinisial HH (30) ditangkap Polsek Mataram setelah diduga menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Pagutan Timur.
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial HH (30) ditangkap Polsek Mataram setelah diduga menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Pagutan Timur.
- Korban awalnya memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk ke kamar kos.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HH (30) ditangkap Polsek Mataram setelah diduga menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Pagutan Timur, Kota Mataram.
Pria yang merupakan warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tidak lama setelah laporan diterima dari korban.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, tepatnya di Kos Borang.
“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HH. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang (11/03) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur (Kos Borang),” ujar AKP Mulyadi, Kamis (12/3/2026).
Korban diketahui bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah yang saat itu sedang bertamu ke kos temannya.
Korban awalnya memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk ke kamar kos. Namun pelaku yang berada di lokasi yang sama diduga menggondol kendaraan tersebut saat korban berada di dalam kamar.
“Korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci. Namun, pelaku yang kebetulan berada di lokasi yang sama, mengambil kendaraan tersebut tanpa izin saat korban sedang berada di dalam kamar kos,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram yang dipimpin Aiptu I Nyoman Arya bersama personel lainnya langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti.
Baca juga: Karyawan Rental PS di Mataram Jadi Pelaku Pencurian, Pemilik Rugi Puluhan Juta
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” tutup Mulyadi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-MOTOR-MAHASISWA-2026.jpg)