Sabtu, 18 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kriminal Mataram

Curi Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pria di Mataram Ditangkap

Pria berinisial PH (26) ditangkap polisi di Lombok Tengah atas dugaan pencurian sepeda motor milik kurir pengantar paket di Mataram.

Editor: Idham Khalid
Humas Polresta Mataram
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian motor kurir paket, PH (26), saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Mataram. 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial PH (26) ditangkap polisi di Lombok Tengah atas dugaan pencurian sepeda motor milik kurir pengantar paket di Mataram.

  • Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, PH mengakui perbuatannya dan sempat menjual barang curian sebelum akhirnya ditangkap.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial PH (26) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram.

Pelaku diamankan di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa (10/3/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. PH diketahui merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat itu, korban yang berprofesi sebagai kurir sedang mengantarkan paket kepada pelanggan. Ia memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket sebelum masuk sebentar untuk menyerahkan barang.

“Namun ketika kembali, sepeda motor beserta beberapa paket milik pelanggan yang masih tersisa di kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ungkap Dharma sapaan karib Kasatreskrim.

Tidak hanya kendaraan, sejumlah paket milik pelanggan yang masih tersisa di motor juga ikut dibawa kabur.

Baca juga: Karyawan Rental PS di Mataram Jadi Pelaku Pencurian, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram.

Menerima laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi pelaku.

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” Dharma.

Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah mencuri sepeda motor milik kurir tersebut. Ia bahkan sempat menjual motor beserta beberapa paket yang masih berada di kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat ini, PH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah barang curian.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved