Berita Kota Mararm
Kawal Hak Buruh, Disnaker Mataram Siagakan Posko Aduan THR 2026
Pemkot Mataram melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR mulai 2–27 Maret 2026 untuk memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemkot Mataram melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR mulai 2–27 Maret 2026 untuk memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu.
- Posko melayani buruh, pegawai, serta pengemudi/kurir daring, dengan pengawasan pembayaran sesuai aturan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi menyiagakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya tepat waktu.
Posko yang berlokasi di Kantor Disnaker Mataram, Jalan Gajah Mada, Sekarbela ini mulai beroperasi sejak 2 hingga 27 Maret 2026.
Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman menegaskan bahwa fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi buruh pabrik atau pegawai kantoran, tetapi juga merangkul para pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan atas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Posko ini buka dari pukul 08.00 sampai 14.30 Wita, setiap Senin-Kamis. Pelaporan bisa datang langsung ke kantor atau bisa juga melalui daring di hotline Disnaker,” ujar Miftahurrahman Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan diwajibkan memberikan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima tunjangan secara proporsional, sementara mereka yang telah mengabdi setahun atau lebih wajib menerima THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Kapan THR Pekerja Cair? Paling Telat H-7 Lebaran 2026
Khusus untuk kurir dan pengemudi daring, perusahaan aplikasi diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) yang nilainya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun atau dalam bentuk uang tunai.
Miftah mengingatkan dengan tegas bahwa perusahaan dilarang melakukan praktik cicilan dalam pembayaran hak ini.
“Identitas pelapor kita pastikan dirahasiakan. Data tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Poin penting lainnya adalah THR tidak boleh dicicil, dan pembayarannya harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan,” tegas Miftah.
Bagi perusahaan yang membandel, pemerintah telah menyiapkan skema sanksi administratif yang serius. Disnaker Mataram akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap laporan yang masuk sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika memang terbukti tidak taat aturan, akan jadi atensi kami, termasuk peninjauan dari sisi izin usaha dan administrasi,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Asisten-II-Setda-Kota-Mataram-Miftahurrahman___.jpg)