Lebaran 2026
Kapan THR Pekerja Cair? Paling Telat H-7 Lebaran 2026
THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh
Ringkasan Berita:
- THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh.
- Perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Yassierli juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.
Yassierli menyampaikan, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.
Baca juga: Perhitungan Besaran THR, Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat
THR 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten/kota.
Dalam SE itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR Pekerja
Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
- bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Bagi pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 (satu) bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah:
- untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya;
- untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 (satu) bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.
(*)
| 147,5 Juta Orang Tercatat Mudik Lebaran 2026, Paling Banyak Pakai Angkutan Umum |
|
|---|
| Tersisa 40-51 Persen Pemudik akan Balik ke Rantau dari Sumatra ke Jawa dan Jawa ke Bali |
|
|---|
| Fatalitas Korban Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30,4 Persen |
|
|---|
| Idul Fitri 1447 Hijriah, Komunitas Muslim Indonesia di Central Florida Gelar Halal Bi Halal |
|
|---|
| Berkah Libur Lebaran, Pedagang Ikan di Loang Baloq Raup Omzet Rp1 Juta per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Sejumlah-pekerja-di-Terminal-Benete.jpg)