Lebaran 2026
Perhitungan Besaran THR, Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat
Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Ringkasan Berita:
TRIBUNLOMBOK.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 merupakan hak pekerja.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten/kota.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca juga: THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
Perhitungan Besaran THR
Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 (satu) bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah:
- masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya;
- masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 (satu) bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Wajib Dibayar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Yassierli menyampaikan, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
| 147,5 Juta Orang Tercatat Mudik Lebaran 2026, Paling Banyak Pakai Angkutan Umum |
|
|---|
| Tersisa 40-51 Persen Pemudik akan Balik ke Rantau dari Sumatra ke Jawa dan Jawa ke Bali |
|
|---|
| Fatalitas Korban Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30,4 Persen |
|
|---|
| Idul Fitri 1447 Hijriah, Komunitas Muslim Indonesia di Central Florida Gelar Halal Bi Halal |
|
|---|
| Berkah Libur Lebaran, Pedagang Ikan di Loang Baloq Raup Omzet Rp1 Juta per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pekerja-lokal-the-mandalika.jpg)