Kamis, 7 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Mataram

Pemkot Mataram Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu, Berapa Besarannya?

Kepastian pembayaran THR PPPK paruh waktu tetap merujuk pada kesiapan kas daerah.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
THR PPPK - Ratusan PPPK Pemkot Mataram saat menerima SK pengangkatan di Halaman Kantor Walikota Mataram, Jumat (22/3/2024). Kepastian pembayaran THR PPPK paruh waktu tetap merujuk pada kesiapan kas daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Kepastian pembayaran THR PPPK paruh waktu tetap merujuk pada kesiapan kas daerah.
  • Besaran nominal yang akan diterima akan menyesuaikan dengan satu kali gaji yang diterima saat ini

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram sedang membahas Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Lebaran 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Pemkot Mataram belum memutuskan meskipun aturan membolehkan pemberian THR dimaksud.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, THR PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kebijakan pimpinan daerah.

“Kalau dari sisi regulasinya boleh karena bagian dari ASN,” ucap Yoyo, sapaan karibnya, menjawab TribunLombok.com, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan THR 2026, Antisipasi Ketidakpatuhan

Dia menekankan bahwa kepastian pembayaran THR PPPK paruh waktu tetap merujuk pada kesiapan kas daerah.

“Tergantung dari TAPD kemampuannya berapa anggaran kita,” tambahnya.

Adapun besaran nominal yang akan diterima akan menyesuaikan dengan satu kali gaji yang diterima saat ini. 

Rata-rata gaji PPPK paruh waktu Kota Mataram minimal Rp1,5 juta per bulan. 

“Bisa jadi sesuai besaran gaji. Kalau THR-nya resmi itu ya dia berupa uang,” jelasnya.

Yoyo menjelaskan bahwa jika ada pemberian THR berupa barang, hal itu merupakan kebijakan internal masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah secara menyeluruh. 

“Kalau itu tidak wajib. Artinya masing-masing OPD kebijakan kalau penggantian dengan barang,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved