Berita Kota Mataram
Jatah BBM Kendaraan Dinas Pejabat Pemkot Mataram Dipangkas 50 Persen
Pemkot Mataram memangkas alokasi BBM kendaraan dinas kantor hingga 50% untuk efisiensi anggaran belanja rutin daerah.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemkot Mataram memangkas alokasi BBM kendaraan dinas kantor hingga 50 persen untuk efisiensi anggaran belanja rutin daerah.
- Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelayanan kendaraan umum (seperti truk sampah dan ambulans) dan diharapkan mampu menghemat anggaran sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram mulai mengambil langkah tegas dalam melakukan penghematan anggaran daerah.
Salah satu kebijakan terbaru yakni pemangkasan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi kendaraan dinas jabatan, hingga sebesar 50 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi belanja rutin pemerintah. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemangkasan ini tidak dipukul rata ke seluruh sektor.
Kendaraan yang bersifat pelayanan publik tetap mendapatkan alokasi penuh demi memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan mendalam terkait penggunaan BBM di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, pemangkasan ini secara spesifik menyasar belanja rutin kendaraan dinas para pejabat struktural.
“BBM yang kita pangkas itu memang kemarin sudah kita lakukan perhitungan untuk efisiensi. Kita minta teman-teman di BKD untuk melakukan pemetaan terhadap pengurangan penggunaan BBM kita, paling tidak 50 persen. Yang 50 persen itu adalah BBM yang sifatnya rutin,” ucap Ramayoga setelah dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Ia merincikan bahwa kendaraan yang terkena dampak pemotongan ini meliputi mobil dinas Kepala Dinas (Eselon 2), mobil Sekretaris (Eselon 3), hingga kendaraan roda dua atau motor dinas jabatan.
Meski demikian, untuk kendaraan operasional di tingkat kelurahan, kendaraan roda tiga tetap mendapatkan pengecualian agar fungsi pelayanan di tingkat bawah tetap berjalan maksimal.
Ramayoga menegaskan bahwa sektor-sektor krusial seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH), Rumah Sakit, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak akan mengalami pemotongan untuk kendaraan operasional pelayanannya.
Baca juga: Okupansi Terjun Bebas di Bawah 30 Persen, Asosiasi Hotel Mataram Desak Keringanan PBB 50 Persen
Hal ini dikarenakan mobilitas tinggi yang dibutuhkan untuk pengangkutan sampah, ambulans, dan perbaikan infrastruktur.
“Semua OPD yang sifatnya pelayanan itu kita tidak potong. Yang kita potong 50 persen itu adalah belanja rutin. Misalnya di sana ada mobil Kadis, mobil Sekretaris Eselon 3, terus motor. Nah, itu yang kita (potong),” tambahnya.
Data menunjukkan bahwa total anggaran BBM Pemerintah Kota Mataram dalam setahun mencapai kurang lebih Rp20 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/EFISEINSI-ANGGARAN-DENGAN-PEMANGKASAN-UANG-BBM-PEJABAT.jpg)