Selasa, 5 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemkot Mataram Kaji Keringanan PBB 50 Persen bagi Pelaku Usaha Hotel

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, sedang mengkaji usulan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen.

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
KEMISKINAN EKSTREM - Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana. Pemkot Mataram sedang mengkaji usulan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen bagi para pelaku usaha perhotelan. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, sedang mengkaji usulan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen bagi para pelaku usaha perhotelan.
  • Langkah ini diambil untuk membantu industri perhotelan yang mengalami penurunan pendapatan signifikan akibat fenomena rendahnya tingkat hunian (low season).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Kabar segar berembus bagi para pelaku usaha perhotelan di Kota Mataram.

Menanggapi tantangan berat di sektor pariwisata, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, memberikan sinyal positif terkait usulan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertimbangan pemerintah daerah terhadap penurunan pendapatan signifikan yang dialami industri perhotelan.

Rendahnya tingkat hunian atau low season disinyalir menjadi faktor utama yang memukul omzet pengusaha hotel di ibu kota Provinsi NTB tersebut.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus didasari analisis matang agar tepat sasaran dan tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Dalam keterangannya, Mohan menyatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman materi terkait usulan ini.

“Nanti coba kita telaah dulu, kita kaji dulu ya,” ucap Mohan saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Mohan berencana berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melihat dampak serta teknis pelaksanaan dari potensi kebijakan tersebut.

Pemkot Mataram berkomitmen untuk mendengarkan setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

“Nanti saya bicara dengan BKD. Kita lihat apa sarannya, kemudian masalah yang dihadapi para pelaku hotel. Dari sana, baru kita tentukan langkah yang diambil,” pungkasnya.

Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Pajak Hotel dan Restoran dengan PBB.

Pajak hotel dan restoran ditarik sebesar 10 persen berdasarkan jumlah kunjungan, sedangkan PBB merupakan pajak atas lahan dan bangunan yang nilainya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau PBB itu tidak ada pemotongan. Kecuali misalnya saat ulang tahun kota, itu biasanya ada program 'gebyar' terkait penghapusan denda,” ujar Ramayoga.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved