Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisan, menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 senilai Rp3,072 triliun yang berpedoman pada Permendagri.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
RAPAT PARIPURNA - Bupati Lombok Timur, Haerul WarisIn saat menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Rapat ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Lombok Timur, Haerul Warisan, menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 senilai Rp3,072 triliun yang berpedoman pada Permendagri.

  • Penyusunan APBD 2026 dilakukan transparan dan terukur, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan, layanan publik, dan perekonomian daerah.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Rapat ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur resmi digelar dengan agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. 

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisan, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan APBD dilakukan secara terukur, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rancangan ini telah melalui berbagai tahapan penting mulai dari penyusunan RKPD hingga Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Tujuan utama kita adalah memastikan setiap program benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tegas Iron sapaan akrabnya pada Senin (24/11/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, sehingga selaras dengan program pemerintah pusat dan provinsi.

Dalam paparannya, Bupati Haerul Warisan menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,072 triliun dengan komposisi:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Rp584,47 miliar dengan rincian, pajak daerah Rp 210,66 miliar dan retribusi Rp 342,82 miliar. 

Sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Dipisahkan Rp19,48 miliar, lain-lain PAD Sah Rp11,49 miliar, pendapatan transfer Rp 2,487 triliun, transfer pemerintah pusat Rp 2,381 triliun, transfer antar daerah (Provinsi NTB) Rp 106,51 miliar
dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah Rp525 juta dari kontribusi pengusaha tembakau.

Total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,072 triliun, yang terdiri atas:

1. Belanja Operasi – Rp 2,380 Triliun

Meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, hingga bantuan sosial.

Belanja pegawai menelan anggaran terbesar yakni Rp 1,347 triliun, termasuk gaji ASN, tunjangan profesi guru, dan insentif lainnya.

Belanja barang dan jasa mencapai Rp 927,85 miliar, dialokasikan untuk operasional sekolah, kesehatan, BLUD, penerangan jalan umum, iuran jaminan kesehatan, hingga kebutuhan administrasi pemerintahan.

Hibah sebesar Rp 95,05 miliar, termasuk untuk BOS sekolah swasta, PAUD, pendidikan kesetaraan, organisasi masyarakat, dan partai politik.

2. Belanja Modal – Rp 267,47 Miliar

  • Difokuskan pada pengadaan lahan
  • Pembangunan gedung
  • Peralatan dan mesin

Infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan

3. Belanja Tak Terduga – Rp 10 Miliar

Untuk penanganan bencana dan kondisi darurat.

4. Belanja Transfer – Rp 415,27 Miliar

Dialokasikan untuk pemerintahan desa, termasuk ADD dan Dana Desa.

Di hari yang sama, DPRD Lombok Timur juga menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Iron juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD dan jajaran perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS dengan baik.

"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh OPD yang telah bekerja keras. Semoga ikhtiar kita dalam membangun Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan menjadi amal ibadah," ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS, Bupati menegaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBD 2026 secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kami berharap agar APBD 2026 mampu menjadi instrumen utama pembangunan, meningkatkan layanan publik, dan memperkuat perekonomian daerah. Jika Anda ingin dibuatkan versi singkat, versi narasi untuk video, atau versi rilis resmi pemerintah, silakan beri tahu saya," tutup Iron

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved