Berita NTB

Pembahasan APBD Perubahan 2025 Pemprov NTB Terkendala RKPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APBD PERUBAHAN - Kepala BPKAD NTB Nursalim ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Senin (25/8/2025). Draft APBD Perubahan NTB 2025 sudah tuntas namun terkendala RKPD yang belum rampung.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2025 terancam molor.

Pasalnya sampai saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menyerahkan draft anggaran perubahan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengatakan, draft APBD perubahan sebetulnya sudah tuntas.

Namun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 masih dalam pembahasan.

"Kita harus finalkan RKPD, setelah itu pembahasan. RKPD tidak terlalu panjang pembahasannya," kata Nursalim, Senin (25/8/2025). 

Apabila pembahasan RKPD telah rampung, maka selanjutnya akan disesuaikan dengan pandangan legislatif terkait APBD perubahan 2025. 

Baca juga: Tambang dan Realisasi APBD Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan I 2025

Mantan Karo Organisasi ini mengatakan, paling lambat per 30 September 2025 pembahasan APBD perubahan sudah selesai dan sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Nursalim menepis anggapan kerap mangkir dalam pembahasan APBD perubahan 2025.

Dia beralasan persoalan ini harus dikomunikasikan agar mendapatkan kata sepakat antara eksekutif dan legislatif. 

Ia optimistis  pembahasan APBD perubahan bisa selesai dalam waktu 30 hari ke depan dan memastikan akan sesuai dengan kondisi daerah. 

"Tidak terburu-buru, kendala di RKPD, kalau sudah clear tinggal di harmonisasikan," kata Nursalim. 

Baca juga: 3 Langkah Cepat Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Menyehatkan APBD Tahun 2025

APBDP Tidak Wajib

Terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, APBD Perubahan tidak wajib dilakukan pemerintah daerah. 

"Jadi kalau tidak ada kesepakatan (eksekutif-legislatif) tidak harus ada perubahan," kata Agus ditemui di Mataram, Senin (25/8/2025). 

Agus menegaskan pembahasan APBD perubahan paling lambat selesai pada 30 September 2025. 

Pembahasan ini pun tidak harus dilakukan dalam forum resmi sehingga dengan singkatnya waktu yang dimiliki bisa berjalan optimal. 

(*)

Berita Terkini