Pendidikan

Cegah Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Polres Loteng Kampanyekan 'Rise and Speak'

Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDIDIKAN - Polres Lombok Tengah saat menggelar kegiatan kampanye Rise and Speak di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Oknum tuan guru melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan:

Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;

Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

(*)

Berita Terkini