"Dia pengepul, dia yang datang ke UMKM," kata Regi menjelaskan keterlibatan Novi.
Kala itu pada tahun 2020, Novi masih ASN tetapi kakaknya, Zulkieflimansyah sedang menjabat Gubernur NTB.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar dari penggelembungan harga masker dan indikasi UMKM fiktif.
Total 6 Tersangka
Selain Novi, lima tersangka lain juga sudah menghuni jeruji besi.
Antara lain mantan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma beserta istrinya Rabiatul Adawiyah.
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskop UMKM NTB Kamaruddin, mantan Kabid UKM Diskop UMKM NTB Chalid Tomasoang Bulu, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Hariyadi Wahyudin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)