TRIBUNLOMBOK.COM - Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa resmi ditahan Polresta Mataram mulai Rabu (6/8/2025).
Adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini merupakan tersangka kasus pengadaan masker Covid-19, proyek yang anggarannya bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar.
Novi terlibat saat menjadi ASN yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Bagian Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.
"Karena saat itu Covid-19 saya melihat dan tergerak membantu UMKM, sehingga saya menggunakan uang pribadi saya, itu saja," kata Dewi berkelit, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/8/2025).
Proyek pengadaan pun berjalan. Masker dibagikan. Novi lalu mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada 2020, lalu terpilih.
Baca juga: Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Bantah Nikmati Uang Korupsi Masker Covid-19 Rp1,58 Miliar
Kasus ini kemudian mencuat pada pertengahan 2024, kala Novi sudah menjabat bersama Bupati Mahmud Abdullah.
Novi juga sempat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, namun sebagai calon Bupati Sumbawa.
Novi yang berpasangan dengan Talifudin gagal terpilih.
Kini Novi mendekam di sel tahanan Polresta Mataram.
Pengakuan Novi
Bagaimana perjalanan kasus ini hingga menyeret Novi?
Polresta Mataram menemukan indikasi harga masker yang digelembungkan.
Selain itu, sejumlah UMKM sebagai penyedia masker kain juga terindikasi fiktif.
Novi mengaku merogoh kocek pribadi untuk membiayai UMKM UD Family Tailor agar bisa memproduksi 48 ribu masker.
"Uang saya dipinjam Rp178 juta. Satu UMKM," ungkapnya. "Keinginan pribadi saja."
Pengepul UMKM
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut Novi punya peran mengumpulkan UMKM penyedia masker.
"Dia pengepul, dia yang datang ke UMKM," kata Regi menjelaskan keterlibatan Novi.
Kala itu pada tahun 2020, Novi masih ASN tetapi kakaknya, Zulkieflimansyah sedang menjabat Gubernur NTB.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar dari penggelembungan harga masker dan indikasi UMKM fiktif.
Total 6 Tersangka
Selain Novi, lima tersangka lain juga sudah menghuni jeruji besi.
Antara lain mantan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma beserta istrinya Rabiatul Adawiyah.
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskop UMKM NTB Kamaruddin, mantan Kabid UKM Diskop UMKM NTB Chalid Tomasoang Bulu, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Hariyadi Wahyudin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)