TRIBUNLOMBOK.COM - Sebanyak 4 tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 sudah mendekam di ruang tahanan.
Terkini yakni mantan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB yang kini menjadi fungsional di DPMPTSP, M Hariyadi Wahyudin.
Hariyadi terseret karena berperan sebagai pelaksana teknis pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar dan mulai ditahan sejak Selasa (22/7/2025).
Selain Hariyadi, tiga tersangka lain sudah ditahan sebelumnya yakni mantan Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Chalid Tomasoang Bulu yang kini menjabat Sekdis Pariwisata Provinsi NTB.
Selanjutnya, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma sebelumnya sudah ditahan dalam kapasitasnya di proyek ini kala menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Selain itu tersangka Kamaruddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus Masker Covid-19: Pilih UMKM Penyedia, Atur Harga
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 6 orang sehingga masih ada 2 tersangka lain yang akan diperiksa, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan pihak swasta Rabiatul Adawiyah.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka lain sesuai jadwal.
"Jadi satu dulu kita panggil, terduga kita panggil kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan," ucapnya.
Sebagai gambaran, Pemprov NTB menggelontorkan anggaran sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker kain dua lapis.
Sejumlah UMKM dilibatkan dalam pengadaan dengan satuan harga per masker yang sudah ditetapkan.
Namun dalam pelaksanaannya, sesuai hasil penyidikan polisi, ditemukan indikasi penggelembungan atau mark up harga dari yang seharusnya, serta UMKM penyedia yang diduga fiktif.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Tersangka Hariyadi