Sesuai kewenangannya, Kamarudin sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk berkontrak dengan UMKM penyedia masker.
4. Tersangka Wirajaya
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Wirajaya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kala itu, Wirajaya menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTB yang menangani program penanganan bencana pandemi Covid-19.
"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Wilandra.
(*)