Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Inspektorat Kota Mataram menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi NTB.
Temuan BPK ini terkait 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran dengan meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan fee dari proyek-proyek belanja barang dan jasa.
Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusmawati temuan BPK diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kerja.
“Kalau temuan BPK 2025 sudah selesai 60 hari kerja selesai,” ucap Nelly saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (4/8/2025).
Penanganan atas temuan ini sudah mencapai 95 persen.
Baca juga: DPRD Kota Mataram Soroti Realisasi PAD Sektor Retribusi Tahun 2024 Hanya 69,12 Persen dari Target
Temuan terkait 20 OPD yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran hanya soal administrasi.
Ia juga memastikan, tidak ada ASN terlibat permainan anggaran.
“Kemarin itu masalah administrasi saja, dan yang benar bermasalah itu tidak ada kaitan ke ASN, tapi pihak ketiga,” tegasnya.
Inspektorat Kota Mataram berkomitmen bersama dengan Kejati NTB dan Kejari Mataram untuk menuntaskan temuan.
Pihaknya telah mengeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara.
“Dengan SKK ini mana yang belum bisa ditangani kita segerakan (penyelesaiannya),” pungkasnya.
(*)