Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020 sudah ditahan polisi.
Dari total enam tersangka, hanya tersisa mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang belum ditahan.
Semula, adik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah itu dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (31/7/2025).
Namun Dewi, yang juga politisi PKS ini, mangkir karena alasan kesehatan.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pemanggilan Novi akan dilakukan pada pekan ini.
Baca juga: Update 5 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB: Suami Istri Masuk Penjara, Eks Wabup Mangkir
"Sedang kita rencanakan, minggu depan (pekan ini)," kata Wilandra.
Lima orang yang sudah ditahan ialah, mantan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamaruddin.
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Chalid Tomasoang Bulu, mantan staff Dinas Koperasi dan UMKM Hariyadi Wahyudi.
Terakhir istri mantan Karo Ekonomi yang juga ASN di Pemprov NTB Rabiatul Adawiyah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai gambaran, proyek pengadaan masker Covid-19 ini dilaksanakan pada tahun 2020 dengan total anggaran Rp12,3 miliar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi mark up harga masker kain serta UMKM penyedia yang fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,58 miliar.
(*)