Korupsi Masker NTB

Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Bantah Nikmati Uang Korupsi Masker Covid-19 Rp1,58 Miliar

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI MASKER - Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat menuju Rutan Polresta Mataram untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany membantah, menikmati hasil uang senilai Rp1,58 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

"Tidak ada saya menikmati, lillahitaala," tegas Novy sembari berjalan menuju Rutan Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). 

Sebaliknya, ia justru mengaku meberikan bantuan modal, untuk satu UMKM yang ada di wilayah Sumbawa. 

"Uang saya dipinjam Rp178 juta satu UMKM," kata Novy. 

Pemberian modal usaha tersebut juga murni atas inisiatifnya sendiri, bukan karena permintaan dari kakaknya Zulkieflimansyah yang saat itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di NTB. 

"Tidak ada (permintaan), keinginan pribadi saja," kata Novy. 

Baca juga: Polsek Sandubaya Mataram Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Pemuda saat Tenggak Miras di Pinggir Kali

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini merasa terpanggil untuk memberikan bantuan, dimana saat itu dirinya masih menjabat Kasubag Tata Usaha Bagian Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"Karena saat itu covid-19 saya melihat dan tergerak membantu UMKM, sehingga saya menggunakan uang pribadi saya, itu saja," katanya. 

Anggaran pengadaan masker covid-19 ini senilai Rp12,3 miliar, bersumber dari biaya tak terduga (BTT) Pemprov NTB. 

Kini mantan orang nomor dua di Kabupaten Sumbawa itu harus mendekam dibalik jeruji besi, bersama enam tersangka lainnya dalam kasus ini. 

(*)

Berita Terkini