Korupsi Lahan Gili Trawangan

Usai Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan, Jaksa Periksa 2 Tersangka Korupsi Lahan Eks PT GTI

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI LAHAN: Tersangka inisial IA (47) saat dibawa menuju mobil tahanan usai diperiksa Kejati NTB, Senin (14/7/2025). IA merupakan satu dari tiga tersangka pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (6/8/2025).  

Mereka ialah Ida Adnawati alias IA dan Alpin Agustin alias AA, keduanya merupakan tersangka dari pihak swasta yang selama ini memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB itu. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra, membenarkan terkait pemeriksaan dua tersangka tersebut. 

"Iya betul keduanya tersangka dari pihak swasta," ucap Efrien.

Pemeriksaan ini dilakukan demi kebutuhan penyidikan, namun terkait materi dari pemeriksaan tersebut, Efrien enggan memberikan keterangan. 

"Soal itu (materi pemeriksaan) kewenangan penyidik, kami belum bisa sampaikan," kata Efrien. 

Baca juga: Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Bantah Nikmati Uang Korupsi Masker Covid-19 Rp1,58 Miliar

Sebelumnya jaksa juga sudah menyegel hotel dan restoran milik tersangka Ida Adnawati di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara. 

Hotel dan restoran tersebut berdiri diatas lahan milik Pemerintah Provinsi NTB, dan masih menjadi bagian dari lahan eks PT GTI seluas 65 hektar. 

Dengan adanya penyegelan tersebut, Efrien menegaskan masuk dalam pengawasan Kejati NTB. Selain tersangka Ida dan Alpin, jaksa juga sudah menahan satu tersangka dari kalangan pemerintah yakni Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi. 

(*)

Berita Terkini