Jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan justru mengganggu atau merusak kelestarian kawasan.
“Pesannya Pak Menteri HAM, pertahankan kelestarian kawasan ketika membangun,” ujar Nursiah.
Terlepas pemilik warung lokal yang mengaku tetap membayar pajak ke daerah, lanjutnya, ini berkaitan dengan kewajiban retribusi pengusaha kepada pemerintah daerah.
Meskipun warung-warung ini mendirikan lapak di lahan yang menjadi pengelolaan ITDC.
“Dari sisi HPL kan ada di kewenangan ITDC, kita perlu cek kembali ke Bapenda juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM RI Natalius Pigai menyarankan, agar posisi bangunan hotel bintang lima dan beach club yang rencananya dibangun investor diatur sedemikian rupa tanpa mengubah kondisi Tanjung Aan.
Termasuk lapak-lapak yang menjadi favorit para wisatawan asing.
(*)