Bima menjelaskan, MK akan mempercepat pembacaan putusan sela atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada, yakni menjadi 4-5 Februari 2025.
"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," jelasnya.
Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati pelantikan secara bertahap kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Tahap pertama pada 6 Februari 2025 khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
Selanjutnya pada tahap dua berlaku setelah putusan MK bagi hasil Pilkada yang bersengketa.
Namun pelantikan ditunda sembari menunggu hasil putusan MK atas sidang pendahuluan sengket hasil Pilkada 2024.
(*)