Pilkada 2024

Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025.

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. 

Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (31/1/2025). 

Dikutip dari laman resmi MK, dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. 

Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. 

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Ditunda Sampai Kapan?

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025.

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. 

Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. 

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. 

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. 

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Kemendagri berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah. 

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Tribunnews.

Bima menjelaskan, MK akan mempercepat pembacaan putusan sela atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada, yakni menjadi 4-5 Februari 2025.

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," jelasnya.

Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati pelantikan secara bertahap kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Tahap pertama pada 6 Februari 2025 khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK. 

Selanjutnya pada tahap dua berlaku setelah putusan MK bagi hasil Pilkada yang bersengketa. 

Namun pelantikan ditunda sembari menunggu hasil putusan MK atas sidang pendahuluan sengket hasil Pilkada 2024. 

(*)

Berita Terkini