APBD NTB

Target Pendapatan Pemprov NTB Melorot, Potensi Pajak MBLB Tak Digarap Maksimal

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAPATAN DAERAH: Direktur Fitra NTB Ramli Ernanda menyebut Pemprov NTB perlu mengoptimalkan sumber pendapatan seperti MBLB untuk meningkatkan PAD pada tahun 2025.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyoroti target pendapatan daerah di APBD Provinsi NTB 2025 yang menurun drastis. Pemprov NTB didesak bisa memaksimalkan sumber pendapatan yang potensial.

Direktur Fitra NTB Ramli Ernanda mengungkapkan, target pendapatan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2025 ditetapkan menurun 5,9 persen. Nominal pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,33 triliun, lebih rendah dibandingkan APBD Perubahan 2024 diangka sebesar Rp 6,72 triliun. Penurunan target tersebut disebabkan menurunnya proyeksi penerimaan PAD yang signifikan (-24,1 persen) menjadi Rp 2,51 triliun.

Penurunan target PAD ini disebabkan oleh penerapan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihitung sebesar 66 persen sebagai bagian penerimaan kabupaten/kota. 

"Namun target PAD tahun 2025 belum sepenuhnya ditetapkan sesuai dengan potensi riil, seperti target penerimaan opsen MBLB diyakini terlalu rendah dibandingkan potensi yang ada," ujar Ramli Ernanda, di Mataram, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Fitra NTB: Pembahasan APBD 2025 Lebih Cepat Tapi Terkesan Dipaksakan Akibat Residu Pemilu

Tarif perhitungan penerimaan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) sebesar 25 persen dari tarif pajak MBLB terutang. MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Penerimaan opsen pajak MBLB tahun 2025 hanya ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar. Padahal potensi pajak MBLB yang dipungut kabupaten/kota di NTB cukup besar. 

Pada tahun 2023, realisasi pajak MBLB kabupaten/kota sebesar Rp 29,17 miliar. Sedangkan pada APBD Murni 2024 total proyeksi penerimaan pajak MBLB kabupaten/kota di NTB sebesar Rp 101,06 miliar. Sehingga diperkirakan perolehan opsen pajak MBLB Provinsi NTB Tahun 2025 sekitar Rp 25 miliar.

Proyeksi PAD yang disusun secara rasional dan sesuai dengan potensi riil dapat meningkatkan potensi kapasitas fiskal daerah untuk mendanai prioritas daerah. Rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah mencapai 43 persen.

Potensi Penerimaan Opsen Pajak MBLB Provinsi NTB Tahun 2025:

Tahun    Pajak MBLB Kab/Kota    Potensi Opsen Pajak MBLB Provinsi
2020-R    15.130.282.066,05    3.782.570.516,51
2021-R    19.459.765.816,96    4.864.941.454,24
2022-R    23.202.353.069,38    5.800.588.267,35
2023-R    29.175.684.123,00    7.293.921.030,75
2024-M    101.065.433.803,00    25.266.358.450,75
2025-M    100.625.793.449,26    25.156.448.362,32 (Forecast)
Sumber: APBD Kab/Kota, DJPK Kemenkeu (diolah).

Objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian.

Juga termasuk oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah lia, tawas (alum), tras, yarosit, zeolite, basal, trakhit, belerang, dan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral.

Tapi kegiatan yang dikecualikan dari obyek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan, kemudian untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah. 

Ramli Ernanda menambahkan, Fitra NTB juga melihat kurangnya informasi mengenai jumlah anggaran dari pusat membuat Pemprov NTB membuat target lebih rendah dari yang diberikan. 

Halaman
12

Berita Terkini