Total dana transfer ke daerah (TKD) yang menjadi bagian Provinsi NTB tahun 2025 sebesar Rp 3,61 triliun. Nominal ini jauh lebih besar dibandingkan nominal yang ditargetkan pada rancangan APBD murni sebesar Rp 3,06 triliun.
Rendahnya nominal pendapatan transfer yang disepakati pada pembahasan RAPBD disebabkan belum adanya informasi rincian TKD yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada daerah.
Penerimaan transfer dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan di tengah rendahnya kapasitas fiskal daerah. Rata-rata tingkat ketergantungan Provinsi NTB terhadap dana transfer pusat mencapai 56 persen.
Dalam wawancara awal Januari 2025, Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, ruang fiskal NTB saat ini masih terbatas. Mereka pun sudah berkoordinasi dengan tim transisi untuk menyehatkan anggaran dari beban utang-utang Pemprov NTB.
"Target tempo hari masa transisi untuk merasionalisasi anggaran, apa yang berlebihan kita rasionalkan," jelasnya.
Target APBD NTB 2025 yakni jumlah pendapatan daerah Rp 5,78 triliun turun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,18 triliun.
Rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) 2025 menurun dari Rp 3,10 triliun menjadi Rp 2,51 triliun, transfer ke daerah Rp 3,07 triliun menjadi Rp 3,06 triliun.
Sementara pendapatan lain-lain yang sah yang semula nihil menjadi Rp 210,10 miliar. Belanja daerah juga menurun dari Rp 6,10 triliun menjadi Rp 5,68 triliun.
KUA PPAS tahun 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp 97,7 miliar. Hal ini dikarenakan adanya pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp 25 miliar untuk pembayaran cicilan utang jatuh tempo sebesar Rp 122 miliar.