Berita Bima

Polres Bima Kota Tangkap Komplotan Pengedar Sabu dan Ganja

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bima Kota menangkap komplotan pengedar ganja dan sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. Diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,38 gram (brutto) dan ganja seberat 11 gram (bruto).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota menangkap komplotan pengedar ganja dan sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. 

Keduanya yakni MO (31) asal Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima dan MFS (27) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. 

 Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba di wilayah mereka.

"Atas laporan masyarakat  kemudian kami tindaklanjuti," kata Dediansyah, Minggu (22/12/2024).

Pada lokasi pertama yakni di rumah MO, polisi  menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, plastik klip kosong, sebungkus kertas rokok, tas berwarna biru tua, dompet cokelat, gunting, dua handphone.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Diduga Jual Beli Narkoba di Lombok Tengah, Sita Barang Bukti 2,79 Gram Sabu

"Kami juga temukan uang tunai Rp 250 ribu," sambungnya. 

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di sekitar garansi Bima Oil, Kota Bima, dan menangkap MFS (27). 

Barang bukti yang ditemukan di tangannya berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp 790 ribu.

Kemudian dilakukan pengembangan di Kelurahan Paruga,  sehingga ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, bong, korek api, sendok pipet, plastik klip kosong, dan sebungkus rokok.

"Dari ketiga lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,38 gram (brutto) dan ganja seberat 11 gram (bruto)," ungkapnya. 

Kedua  terduga  bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

(*)

Berita Terkini