Berita NTB

Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Sepekan, Pelaku Disabilitas hingga Ayah Kandung

Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Syarief.

2. Pelaku Ayah Kandung

Di daerah Lombok Timur, seorang ayah di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur inisial M tega memperkosa anak kandunya sendiri.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Prayoga mengungkapkan, aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah korban curhat ke pada teman sekolahnya atas aksi ayahnya tersebut.

Diketahui korban masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya pada teman sekolahnya, dan temannya ini menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban pada ibu kandungnya korban dan nenek korban,” ungkap Judan, Senin (12/11/2024).

Disampaikan Judan, pelaku menjalankan aksinya saat ia pulang kerja sekitar pukul 23 malam. Pelaku kemudian membujuk korban dengan berbagai alasan.

“Peristiwa bermula pada bukan Oktober 2024 Pelaku pulang jam 11 malam dan masuk ke kamar Korban. Dengan berbagai dalih pelaku membujuk korban agar bersedia melayani nafsunya,” ungkap Dalih.

3. Pelaku Empat Pemuda

Masih di Lombok Timur, seorang gadis inisia M (13) di Lombok Timur diduga menjadi korban kekerasan seksual empat pemuda usai dicekoki miras jenis tuak dan arak.

Aksi kejahatan seksual itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur.

Laporan tersebut dibenarkan pula oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Psikolog Sebut Agus Punya Kecerdasan Interpersonal

Diungkapkan Nikolas, terduga pelaku yang dilaporkan yakni berinisial LWG (15), NS (15) yang merupakan pelajar, dan LP (18), AK (18) pemuda yang belu bekerja.

Nikolas menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 November 2024 lalu.

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat korban menceritakan bahwa korban telah dilecehkan oleh para terlapor.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban di ajak keluar oleh salah seorang terduga pelaku, ia kemudian diajak nongkrong di sebuah rumah sambil meminum minuman keras jenis tuak dan arak.

Korban sempat melakukan perlawanan dan teriak akan tetapi terlapor membekap mulut korban sambil memegangi tangan dan memaksa Korban untuk melayani nafsu bejad terlapor. 

“Atas kejadian tersebut pelapir selaku ibu korban sangat merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(*)

Berita Terkini