Saat diperiksa oleh polisi, di dalam tas tersebut ditemukan narkoba. Belakangan keduanya, ditetapkan jadi tersangka.
Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Muhammad Naufal membeberkan proses penanganan kasus.
“Proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tersangka juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan," kata Naufal.
ihaknya juga masih tetap melakukan pengembangan kasus.
“ada orang yang kita lakukan pengejaran juga termasuk kita keluarkan DPO-nya,” tutup Naufal.
(*)