Berita Lombok Timur

Dua Mahasiswa Terlibat Narkoba Ajukan Praperadilan Melawan Kapolres Lombok Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mahasiswa berinisial IK dan AN mengajukan praperadilan melawan Kapolres Lombok Timur.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua mahasiswa berinisial IK dan AN terseret kasus narkoba dengan tersangka mahasiswa inisial Z mengajukan praperadilan melawan Kapolres Lombok Timur.

Kuasa hukum pemohon Muhammad Rizalin Mukadompik menyebutkan penahanan dua kliennya itu menurutnya dilakukan tanpa bukti yang lengkap.

“Klien saya awalnya hanya dimintai tolong untuk membawa barang. Mereka tidak mengetahui jika dalam barang tersebut terdapat narkoba. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan praperadilan,” ucap Rizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Selong, Kamis (14/11/2024).

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. 

Baca juga: Modus Kurir Narkoba Asal Aceh dan Riau Bawa Sabu ke NTB: Disembunyikan Dalam Motor Hingga Koper

Kuasa hukum juga meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka tersebut.

Kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut terlalu prematur. 

"Seharusnya, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku utama dalam kasus ini," tambahnya.

Ia mempertanyakan keberadaan saksi yang melihat langsung kliennya memasukkan narkoba ke dalam tas.

"Bukti utama dalam kasus pidana adalah keterangan saksi. Dalam kasus ini, kami belum menemukan saksi yang dapat memastikan bahwa klien kami yang memasukkan narkoba tersebut," katanya.

Baca juga: Polda NTB Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi dengan BB 4,9 Kg Sabu

Rizal juga menyoroti peran seorang perempuan yang juga punya keterlibatan tetapi hingga kini belum diusut.

"Ada seorang perempuan yang diduga sebagai penyedia narkoba. Namun, hingga kini keberadaan perempuan tersebut belum diketahui. Padahal, perempuan inilah yang seharusnya menjadi saksi kunci," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kedua mahasiswa tersebut awalnya dihubungi seorang perempuan melalui telepon. 

Perempuan tersebut meminta tolong kepada kedua mahasiswa untuk membawa sebuah tas berisi barang.

Tanpa curiga, kedua mahasiswa pun menyetujui permintaan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini