Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk merebut kembali aset yang dikuasai pihak lain terus dilakukan.
Salah satu aset yang terus diperjuangkan yakni tanah dan bangunan, Gedung Bawaslu NTB dan eks Gedung Wanita. Dua objek ini berada di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Plt Karo Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi novum atau bukti baru yang menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung.
"Kami sudah punya novum baru, kami akan ajukan dan kami sudah siapkan," kata Ruslan, Kamis (14/8/2025).
Gedung Bawaslu dan eks Gedung Wanita ini diklaim oleh seseorang bernama I Made Singarsa, pada gugatan perdata sebelumnya Pemprov NTB kalah untuk mengambil haknya.
Begitupun saat menempuh jalur pidana, Pemprov kalah di tingkat kasasi. Padahal di tingkat pertama dan banding menang.
Baca juga: Pemprov NTB Timang Putusan MA untuk Rebut Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita
Ruslan optimis dengan bukti baru yang dikantongi saat ini, aset tersebut bisa diambil kembali. Terkait novum itu, ia enggan membeberkannya.
"Ini tidak main-main novumnya, dibuat oleh pejabat yang berwenang," kata Ruslan.
Pemprov NTB sudah bersurat kepada kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Kepala Pengadilan untuk tidak melakukan eksekusi selama proses menyiapkan upaya hukum luar biasa.
Terkait adanya permainan mapia tanah, Ruslan enggan berkomentar. Ia hanya ingin fokus merebut kembali aset milik pemerintah, seperti saat mempertahankan aset yang kanu menjadi gedung Poltekpar dan IPDN di Lombok Tengah.
(*)