Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur bersama seluruh perangkat desa, hingga tenaga kesehatan melangsungkan deklarasi netralitas Pilkada 2024.
Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanuddin, bersama KPU dan Bawaslu, berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (3/10/2024).
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menyambut baik deklarasi netralitas ASN yang dilakukan Pemda Lombok Timur.
"Deklarasi ini juga sangat penting bagi Bawaslu. Untuk itu kami sangat mengapresiasi Pemkab Lotim atas terselenggaranya acara ini,” ucap Suaidi
Deklarasi netralitas di jajaran ASN ini sebagai bentuk komitmen untuk tidak cawe-cawe.
Baca juga: Bawaslu Bima Tangani 53 Kasus Netralitas ASN Selama Tahapan Pilkada
“Pada penyelenggaraan Pilkada tahun ini, kami sudah menangani enam ASN yang melanggar netralitas ASN. Dan semuanya sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN),” jelasnya.
ASN yang melanggar sudah dimasukkan ke dalam aplikasi yang terkoneksi langsung dengan Kemenpan RB, KASN, BKPSDM dan instansi pemerintah lainnya.
ASN yang melakukan pelanggaran akan terpantau oleh KSN dan Kemenpan RB.
ASN yang masuk ke dalam aplikasi tersebut akan berdampak terhadap promosi dan karir sehingga sangat disayangkan jika ada ASN yang tersandung kasus hukum di Pilkada.
“Hari ini sudah memasuki hari ke-9 masa kampanye. Pengawasan Bawaslu sedang kencang-kencangnya dilakukan.Pada tahapan kampanye ini potensi pelanggaran sangat tinggi. Untuk itu kami harap ASN untuk benar-benar menjaga netralitas,” pungkasnya.
Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik menjelaskan, salah satu tugas Pj Bupati setelah resmi diperpanjang kembali pada 26 September 2024 lalu, adalah menyukseskan dan menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu NTB Laporkan ASN hingga Kepala Desa Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
Tugas tersebut diimplementasikan dengan melakukan deklarasi netralitas ASN, Kades dan perangkat desa.
“Tujuan dilakukan deklarasi ini semata-mata untuk ASN kita agar tidak tersandung dengan pelanggaran netralitas ASN dan supaya tetap fokus dalam memberikan pelayanan publik,” jelasnya.
Ada tiga tugas dan fungsi ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan publik. Sebagai pemberi pelayanan publik serta sebagai perekat persatuan bangsa.