Pilkada NTB
Bawaslu NTB Laporkan ASN hingga Kepala Desa Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
Bawaslu NTB melaporkan puluhan aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran diduga melanggar netralitas
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan puluhan aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran diduga melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu NTB Iteratip mengatakan, laporan tersebut dilayangkan berdasarkan temuan jajaran Bawaslu pada sejumlah tahapan Pilkada maupun beberapa agenda yang diselenggarakan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon).
Dia menjelaskan, sebelum memasuki tahapan kampanye ASN yang kedapatan menghadiri salah satu kegiatan bapaslon hanya dikenakan sanksi etik oleh BKN.
"Kita belum masuk ke tindak pidana pemilu kita baru memproses terkait pelanggaran kode etik," kata Iteratip, Sabtu (21/9/2024).
Iteratip membeberkan temuan terkait pelanggaran dugaan netralitas ASN sampai kepala desa, paling banyak ditemukan di Kabupaten Bima bahkan jumlahnya lebih dari 50 orang.
"Termasuk yang jalan sehat Iqbal-Dinda kemarin sedang ditelusuri dan proses di kabupaten lain ada rata-rata dua sampai tiga," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu NTB Gelar Apel Siaga, Tingkatkan Pengawasan Jelang Kampanye
Menjelang tahapan kampanye Bawaslu NTB menghimbau seluruh jajarannya ditingkat bawah untuk meningkatkan pengawasannya, termasuk keterlibatan masyarakat untuk aktif melaporkan temuan dugaan pelanggaran.
"Sekecil apapun laporannya tetap kita akan proses, tidak boleh ada pembiaran," kata Iteratip.
Bawaslu NTB juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah rawan, hasilnya tiga daerah masuk kategori rawan tinggi diantaranya Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai informasi Pilkada NTB bakal diikuti 35 pasangan calon, tiga paslon di Pilgub NTB sementara sisanya akan bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di 10 kabupaten/kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.