Deklarasi Iqbal Dinda
Deklarasi Iqbal-Dinda dan Hadiah Mewah, Bawaslu NTB Himbau Tak Lakukan saat Masa Kampanye
Deklarasi akbar bapaslon Pilkada NTB Iqbal-Dinda, Bawaslu NTB ghimbau agar pembagian hadiah mewah tidak dilakukan juga pada saat masa kampanye
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM - MATARAM - Deklarasi akbar bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) akan digelar, Minggu (15/9/2024).
Acara deklarais itu akan dirangkaikan dengan jalan dan pembagian door prize bertempat di Gor Turida Kota Mataram.
Dalam sebelaran, hadi door prize kegiatan terabut sangat menggiurkan, mulai dari sepeda motor, umrah gratis hingga Hadith mobil.
Menanggapi kegiatan tersebut, Bawaslu NTB menghimbau agar pembagian hadiah mewah tidak dilakukan juga pada saat masa kampanye.
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri menjelaskan, untuk saat ini pembagian hadiah yang bernilai tinggi masih diperbolehkan karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Soal hadiah yang bombastis itu, sebelum tahapan kampanye itu sah-sah saja. Yang kami himbau itu jangan sampai karena dianggap sebelum tahapan kampanye itu boleh, nanti dia berulang lagi dianggap sah-sah saja pada saat masa kampanye," katanya kepada Tribun Lombok Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa pada saat masa kampanye, Paslon harus menaati aturan agar tidak membagikam hadiah sebagaimana aturan yang mengatur soal pembagian atau pemberian hadiah besar baik berupa uang maupun benda.
"Semua yang terlibat bisa kena sanksi pidana, karena di UU Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016 itu pemberi dan penerima kena," paparnya.
"Itu sanksinya berat, ada dua sanksinya masuk dalam tindak pidana pemilu, yang kedua administrasi, apa administrasinya? pembatalan sebagai calon, harus hati-hati," imbuhnya.
Selain itu, ia pun menghimbau kepada bakal pasangan calon agar tidak melibatkan aktif unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam aktivitas deklarasi besok untuk memobilisasi massa.
"Kami sudah bersurat kepada bakal pasangan calon. Kedua kami juga sampaikan juga kepada media bahwa kegiatan deklarasi besok itu sah-sah saja itu bagian dari proses demokrasi," jelasnya.
Spesifik ASN, jika terbukti terlibat dalam aktivitas mendukung Paslon, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hasil klarifikasi itu kami akan sampaikan kepada BKN bukan KASN karena sudah dibubarin. Termasuk TNI Polri apabila hadir secara aktif kita akan sampaikan kepada institusinya masing-masing. Soal sanksinya itu menjadi kewenangannya BKN," ungkapnya.
"Yang kedua adalah kepala desa dilarang terlibat, mekanismenya juga sama, nanti kami akan sampaikan kepada kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: 4 Tokoh Simpul Lombok Timur Dukung Iqbal-Dinda, dari Ali BD hingga RTGB
Bawaslu NTB berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran oleh ASN, kepala desa, TNI, dan Polri yang terbukti memobilisasi, dan menggalang dukungan kepada calon tertentu atau aktif mendukung.
"Kami akan turun besok. Karena lokusnya adanya di Mataram. Kami sudah perintahkan Bawaslu Kota Mataram berserta panwascam dan PKD untuk mengawasi itu, dan menyampaikan langsung," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.