Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mencatat persentasi partisipasi pemilih Pilkada 2024 menurun 4,83 persen jadi 72 persen.
Hal itu dibandingkan dengan Pilkada 2018 yang angka partisipasi pemilihnya mencapai 76,66 persen.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 dengan partisipasi pemilih mencapai 80,68 persen, maka penurunannya 8,85 persen.
Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengaku telah melakukan hal-hal untuk mendongkrak partisipasi pemilih termasuk dukungan Pemda Lombok Timur.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 berjumlah 994.467 orang termasuk 15 ribu pemilih non KTP-El yang telah dilakukan perekaman oleh Disdukcapil.
Baca juga: KPU NTB Tolak Rekomendasi Bawaslu Soal PSU, Anggap Tidak Memenuhi Syarat
“Sebenarnya untuk Lotim ada 17 ribu pemilih non KTP-El yang sudah diselesaikan perekamannya. Yang belum terselesaikan 2 ribuan. Kalau melihat giat Pemda membacup kami utamanya soal DPT non KTP-El ini kita lihat sangat maksimal,” ucap Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah setelah dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Disdukcapil membuka layanan perekaman dari tanggal 23 November hingga hari H pungut hitung pada 27 November 2024.
“Itu untuk bagaimana menihilkan DPT non KTP-El, dengan begitu kalau saya optimis tingkat partisipasi tinggi,” ungkapnya.
Namun faktanya berbanding terbalik dengan data angka partisipasi pemilih yang menurun dibanding Pilkada 2018 maupun Pemilu 2024.
Baca juga: KPU KSB Ungkap Alasan Tidak Menggelar PSU di Taliwang
Ada Suci menjelaskan menurunnya angka partisipasi pemilih ini disebabkan oleh sejumlah variabel.
Diantaranya, dari jumlah DPT yang ada banyak diantaranya yang tercatat meninggal dunia sebelum pencoblosan.
Demikian juga dengan masyarakat yang pindah domisili dan pindah memilih.
Selain itu, terdapat juga DPT yang tidak ditemukan pada saat pendistribusian C form pemberitahuan.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan dari 10 TPS yang dijadikan sample, ada 100 lebih C pemberitahuan yang tidak didistribusikan.
“Alasan pada saat penyerahan orang tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.
(*)