Pilkada Bima
Bawaslu Bima Tangani 53 Kasus Netralitas ASN Selama Tahapan Pilkada
Bawaslu Kabupaten Bima mencatat 58 kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur desa maupun aparatur sipil negara
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mencatat 58 kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur desa maupun aparatur sipil negara (ASN).
Angka 58 kasus netralitas tersebut dengan rincian, 53 ASN, 2 kepala desa dan 3 aparata desa.
"Dari 53 ASN tujuh diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh KASN, 46 lainnya sedang diproses," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, Kamis (3/10/2024).
Sementara untuk dua orang Kepala desa dan tiga orang perangkat desa sudah di teruskan ke DPMDes Kabupaten Bima.
Menurutnya, keberpihakan ASN pada salah satu pasangan calon tertentu dapat memicu konflik yang akan berimbas pada instabilitas keamanan serta menghambat pembangunan.
"Kami ingatkan kepada seluruh ASN agar tetap netral tanpa menunjukan keberpihakan dalam politik praktis. Jadilah ASN yang professional, jangan menjadi pemicu konflik,” tegasnya.
Baca juga: Bawaslu NTB Laporkan ASN hingga Kepala Desa Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
Bang Opik, sapaan akrabnya, meminta ASN tetap professional yang mengabdikan diri kepada negara dalam peran sebagai seorang pegawai profesional, sehingga dapat memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak.
"Hargai profesi, dengan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” pintanya.
Opik menegaskan, meminta ASN tetap menghargai profesi ASN sebagai abdi negara dengan mejaga asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Jangan sampai hanya karena mengejar kepetingan sesaat, sehingga harus mengorbankan diri, keluarga, dan orang banyak," pintanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.