Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dwi Sugiyanto, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (18/9/2024).
Dwi mengaku ini yang kedua kalinya diperiksa oleh Kejati NTB.
Dia tiba Kejati NTB sekira pukul 09:00 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam sekira pukul 11:35 WITA, Dwi keluar, dengan menggunakan baju berwarna putih dan masker.
Dwi yang ditemui usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan korupsi lahan NTB Convention Center (NCC).
"Dimintai keterangan aja, iya ini yang kedua," kata Dwi, sembari membuka pintu mobil miliknya.
Baca juga: Kejati NTB Usut Pengadaan Ternak Ayam, Pakan, dan Kandang di Disnakeswan Senilai Rp9,18 Miliar
Dwi mengatakan materi pemeriksaan soal kapasitasnya sebagai mantan Kadis PUPR NTB.
"Tidak ada (data), biasa ditanya-tanya, materi soal tugas kita saja (Kadis PUPR)," kata Dwi.
Dwi mengaku tidak mengetahui soal pejabat lain yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Sebelumnya juga Kejati NTB memanggil Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda).
Lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di samping Kampus Universitas Bumi Gora tersebut rencananya akan dibangun NCC.
Namun sampai saat ini pembangunan tersebut belum juga terealisasi.
Baca juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Anggaran Motocross Lombok Sumbawa Senilai Rp24 Miliar
Belakangan lahan seluas 3,2 hektare tersebut dimanfaatkan untuk Pasar Malam dan Bazar UMKM.
Ide awal proyek pembangunan NCC bermula pada 2009 dengan pemenang lelang awalnya PT Indosiaga.