Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto Diperiksa Lagi Soal Kasus Lahan NCC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (18/9/2024).

Dalam perjanjian kerjasama pada Juni 2010, kesepakatan investasinya berupa sistem build of operate atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Selanjutnya bisa melanjutkan perpanjangan PKS jika ada kesepakatan berikutnya.

Pemerintah Provinsi NTB seharusnya menerima konvensi dari perusahaan pemenang lelah Rp12 miliar.

Namun rekanan investor hanya membayar setengahnya atau sebesar Rp 6 miliar.

Sekitar tahun 2015-2016 PT LP mengambil alih pengelolaan lahan namun hingga saat ini masih belum digarap juga.

(*)

Berita Terkini